
Sidang Lanjutan Perkara Tindak Pidana Penggelapan Nomor Perkara 189/Pid.B/2024/PN Tsm

TASIKMALAYA (Rabu, 24/07/2024), Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah dilaksanakan persidangan kasus Penggelapan Nomor Perkara 189/Pid.B/2024/PN Tsm atasnama Terdakwa IR yang dipimpin oleh Majelis Hakim Arif Hadi Saputra, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dewi Rindaryati, S.H., M.H., dan Yunita, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang dibantu oleh Jajang Yudiana, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan agenda Pembacaan Keberatan atas Surat Dakwaan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa.
Persidangan berjalan dengan lancer atas kerjasama yang baik antara Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota dan Para Pengunjung Sidang yang telah mewujudkan persidangan yang aman dan kondusif di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Sidang kemudian ditunda pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 dengan agenda Tanggapan dari Penuntut Umum atas Keberatan dari Surat Dakwaan.



























