
Penyelesaian Perkara Pidana Secara Restorative Justice di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA

TASIKMALAYA-Jum’at, 13 September 2024, Pengadilan Negeri Tasikmalaya berhasil melaksanakan persidangan secara restorative justice perkara pidana Nomor 189/Pid.B/2024/PN Tsm. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Arif Hadi Saputra, S.H.,M.H., Hakim Anggota Dewi Rindaryati, S.H., M.H. dan Yunita, S.H. Majelis Hakim menerapkan restorative justice (keadilan restoratif), yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pada pembalasan.



























