
Damai Itu Indah

Tasikmalaya - Kamis, 12 September 2024. Mediasi kembali berhasil dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1A dengan nomor perkara 40/Pdt.G/2024/PN Tsm. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Tasikmalaya, kedua belah pihak setuju untuk menandatangani Kesepakatan Damai dihadapan Hakim Mediator Bunga Lilly, S.H.
Mediator berperan penting dalam menjaga komunikasi yang baik dan membantu kedua pihak menemukan titik temu perdamaian. Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh penting bagaimana konflik dapat diselesaikan secara damai dan efisien.



























