
Pemulihan Korban dan Pertanggungjawaban Anak dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Tasikmalaya - Rabu, 18 September 2024B. Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah dilaksanakan Restorative Justice dalam 3 (tiga) Perkara Pidana Khusus Anak Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tsm atas nama Anak HN, Perkara Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tsm atas nama Anak HA, dan Nomor: 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tsm atas nama Anak CW yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Dewi Rindaryati, S.H., M.H., Hakim Anggota Bunga Lilly, S.H. dan Maryam Broo, S.H.,M.H. Pemidanaan terhadap Anak perkara tersebut berhasil didamaikan sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, sehingga Para Anak dijatuhi pidana berupa pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), sebagaimana mengacu pada prinsip dasar keadilan restoratif (Restorative Justice) yaitu pemidanaan bukanlah semata-mata pembalasan terhadap perbuatannya, tetapi juga bertujuan mempertahankan ketertiban dan rasa adil dalam masyarakat serta mendidik agar perbuatan yang salah tersebut tidak terulang lagi baik oleh Anak Berhadapan dengan Hukum maupun orang lain.



























