
Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Melantik Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya Masa Jabatan 2024 - 2029

Singaparna - Jumat, 18 Oktober 2024. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 165 ayat (5) bahwa “Pimpinan DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri”.

Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Bapak Khoiruman Pandu Kesuma Harahap, S.H., M.H., pada hari Jumat, 18 Oktober 2024 menghadiri pelantikan dan mengambil sumpah/janji Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya Masa Jabatan 2024-2029. Acara yang berlangsung dengan suasana khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini menjadi tonggak awal bagi kepemimpinan baru DPRD Kabupaten Tasikmalaya dalam periode Tahun 2024-2029.



























