
Persidangan Perkara Pidana Khusus Anak Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tsm

Bertempat di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah dilaksanakan sidang perkara Anak yang berhadapan dengan Hukum Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tsm atas nama Para Anak AJ, K, MF, RR, ASM dan AF dengan agenda Pembacaan Pembelaan, dilanjutkan dengan tanggapan Penuntut Umum, tanggapan Penasihat Hukum Para Anak, dan Pembacaan Putusan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ibu Bunga Lilly, S.H., Hakim Anggota Bapak Abdul Gafur Bungin, S.H., dan Ibu Maryam Broo, S.H., M.H.
Dalam perkara tersebut Para Anak didakwan dengan dakwaan kesatu Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Kedua Primer Pasal 80 ayat (2) jo. Pasal 76C, subsider 80 ayat (1) jo. Pasal 76C undang-undang tersebut, dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun yang kepada Anak adalah setengahnya yakni 7 tahun dan 6 bulan, sesuai dengan ketentuan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Pada sidang sebelumnya Penuntut Umum menuntut Para Anak dengan pidana penjara yang berbeda-beda yakni untuk Anak 1 dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan pelatihan kerja selama 6 bulan, sedangkan untuk Anak 2 sampai dengan Anak 6 masing-masing 1 tahun dan pelatihan kerja selama 6 bulan, namun dalam putusannya Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada para Anak masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pelatihan kerja selama 6 bulan.
Sidang berjalan dengan lancar dan kondusif.



























