
Pelaksanaan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya

Tasikmalaya, Selasa, 29 Oktober 2024 Jurusita Pengadilan Negeri Tasikmalaya Bapak Andrisand M. Lalenoh melaksanakan sita eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor : 5/Pdt.Eks/2019/PN Tsm tanggal 10 Oktober 2024.
Jurusita Bapak Andrisand M. Lalenoh disertai 2 (dua) orang saksi bernama Bapak Cecep Jalil, S.H dan Bapak Ooh Abdul melaksanakan sita eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Cikupa, Kecamatan Karangnunggal,Kabupaten Tasikmalaya.
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut terlaksana dengan baik dan sesuai dengan aturan prosedur yang berlaku. Pelaksanaan sita eksekusi menjadi perhatian ketua PN Tasikmalaya dalam rangka memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.



























