
Damai Itu Indah "Mediasi kembali berhasil dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2024/PN Tsm"

Tasikmalaya - Senin, 18 November 2024. Mediasi kembali berhasil dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1A dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2024/PN Tsm. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Tasikmalaya, kedua belah pihak setuju untuk menandatangani Kesepakatan Damai dihadapan Hakim Mediator Dewi Rindaryati, S.H., M.H.
Mediator berperan penting dalam menjaga komunikasi yang baik dan membantu kedua pihak menemukan titik temu perdamaian. Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh penting bagaimana konflik dapat diselesaikan secara damai dan efisien.



























