
Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2022 untuk Penguatan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Tasikmalaya – Rabu, 18 Desember 2024, Bertempat Ruang Pusat Kendali Pengadin Negeri Tasikmalaya, Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Bapak Khoiruman Pandu Kesuma Harahap, S.H., M.H., dan seluruh Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya mengikuti kegiatan zoom meeting Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI.
Dalam sosialisasi ini, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial, YM Suharto, S.H., M.Hum memberikan pidato kunci. Sosialisasi juga diisi dengan materi-materi yang disampaikan antara lain oleh Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, YM Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.; Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Nirwana, S.H., M.Hum.; Ahli Hukum Pidana dan HAM, Zainal Abidin, S.H., MLAW&DEV; dan Koordinator Tim Asistensi Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung RI, Astriyani, S.H., MPPM, serta bertindak selaku moderator ialah Dr. Dian Rositawati, S.H., M.A., Anggota Tim Asistensi Pembaruan Peradilan Mahakamah Agung RI.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat orientasi Hakim atas upaya pemulihan korban dalam penyelesaian perkara-perkara pidana, Mahkamah Agung khususnya Pokja Perempuan dan Anak. Dimana Sistem peradilan pidana memiliki tujuan untuk mengembalikan keseimbangan dan ketertiban dalam masyarakat setelah terjadinya suatu kejahatan. Untuk memenuhi tujuan tersebut, konsep keadilan restoratif menganjurkan agar penyelesaian perkara pidana perlu memperhatikan dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak yang terdampak, terutama korban. Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana (Perma 1/2022) sebagai salah satu bentuk pendekatan dan penerapan konsep keadilan restoratif.



























