
Sidang perkara Nomor 339/Pid.Sus/2024/PN Tsm dan Nomor 340/Pid.Sus/2024/PN Tsm Berjalan Tertib dan Lancar

Tasikmalaya – Rabu, 18 Desember 2024, Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah dilaksanakan sidang lanjutan perkara pidana nomor 339/Pid.Sus/2024/PN Tsm atas nama terdakwa CM dan 340/Pid.Sus/2024/PN Tsm atas nama AM dan DMY. Agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan saksi sebanyak 6 (enam) orang dari Penuntut Umum. Sidang berjalan dengan tertib dan lancar.
Selanjutnya, sidang akan dilaksanakan Kembali tanggal 8 Januari 2024 dengan agenda masih Saksi dari Penuntut Umum yang akan dilaksanakan secara elektronik. Persidangan secara elektronik ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 4 Tahun 2020 Jo. Perma Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik dengan mengingat saksi-saksi Anak saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung.



























