
Rapat Koordinasi Dan Monev Kepaniteraan Perdata Tentang Administrasi Dan Penetapan Eksekusi, Panjar Biaya Perkara Dan Biaya Proses Pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya

Tasikmalaya, Senin, 06 Januari 2025 bertempat di ruang pusat kendali Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Bapak Khoiruman Pandu Kesuma Harahap, S.H., M.H melakukan Rapat Koordinasi Dan Monev Kepaniteraan Perdata Tentang Administrasi Dan Penetapan Eksekusi, Panjar Biaya Perkara Dan Biaya Proses. Kegiatan dihadiri Oleh Panitera Ibu Rina Fasiola, S.H. dan Panitera Muda Perdata Ibu Eti Suryati, S.H. serta staf perdata.
Bapak Ketua menyampaikan Tentang Administrasi dan Penetapan Eksekusi dilaksanakan sesuai Standard Operating Procedure (SOP), Biaya Panjar Perkara berdasarkan Instruksi Dirjen Badilum No 1 Tahun 2024 tentang pengelolaan dan pencatatan keuangan biaya panjar eksekusi di lingkungan peradilan umum disesuaikan dengan PMK dan SBK serta Biaya Proses untuk administrasinya disesuaikan dengan Keputusan dirjen nomor 1083/DJU/SK.HK.2.4/X/2024 PERMA NO 3 Tahun 2012 tentang petunjuk tehnis Perma Nomor 3 tahun 2012 tentang biaya proses penyelesaian perkara dan pengelolaannya pada mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya



























