
SOSIALISASI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2013

Tasikmalaya – Jumat, 25 April 2025 bertempat di ruang pusat kendali Pengadilan Negeri Tasikmalaya diadakan Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Sosialisasi ini dipimpin oleh Bapak Ketua dan dihadiri Ibu Wakil Ketua, para Hakim, para Calon Hakim, Panitera, para Panitera Muda, Kepaniteraan Muda Pidana dan Panitera Pengganti. Dengan pemahaman yang baik tentang PERMA ini, diharapkan proses penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dapat berjalan lebih cepat dan efisien, serta sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan Pengadilan Negeri Tasikmalaya dapat meningkatkan kualitas penanganan kasus TPPU dan tindak pidana lain, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (va)



























