
Sosialisasi Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan perkara (Prodeo)

Tasikmalaya, 24 April 2025, bertempat di Studio Purbasora FM di kompleks perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya (WKPN) telah menyampaikan Sosialisasi Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan perkara (Prodeo) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pada kesempatan tersebut WKPN Tasikmalaya Ibu Dr. Etik Purwaningsih, S.H., M.H., pada pokoknya menyampaikan bahwa terhadap orang yang tidak mampu bisa mengajukan perkara permohonan/permohonan ganti nama dengan pembebasan biaya ( Prodeo ) atau biaya ditanggung oleh Negara dengan ketentuan ada keterangan tidak mampu dari Kepala Desa atau bisa dengan kartu Jamkesmas, PKH, penerima bantuan BLT.



























