KHOTBAH JUMAT DI MASJID AL-IKHLAS PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA: UST. DADANG ANWAR INGATKAN TIGA PENGHALANG MASUK SURGA DAN MAKNA KEMERDEKAAN YANG HAKIKI

Ditulis oleh Administrator on .

WhatsApp Image 2025 08 08 at 17.55.48 50eb65ff

Tasikmalaya, Jumat, 8 Agustus 2025 — Suasana khusyuk menyelimuti pelaksanaan Shalat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Pada kesempatan kali ini, Khotib Ust. Dadang Anwar menyampaikan khutbah bertema introspektif dan relevan, dengan mengangkat topik tiga hal yang dapat menghalangi seseorang masuk surga serta makna kemerdekaan yang hakiki dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam khutbahnya, Ustaz Dadang menyampaikan bahwa terdapat tiga perkara besar yang menjadi penghalang utama seseorang untuk masuk surga, yaitu sifat sombong, perbuatan korupsi, dan beban hutang yang tidak diselesaikan.

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, beliau mengajak jamaah untuk merefleksikan arti kebebasan yang sesungguhnya. “Kemerdekaan itu bebas, tapi bukan berarti bablas. Kita bebas dari penjajahan, tapi bukan berarti bebas dari nilai-nilai moral dan hukum. Aparat penegak hukum, termasuk yang berada di lembaga peradilan, harus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi,” tutur beliau.
Pesan ini menjadi pengingat mendalam bagi para pegawai dan jamaah yang hadir, khususnya di lingkungan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, bahwa kemerdekaan harus diiringi dengan tanggung jawab moral dan spiritual, bukan menjadi dalih untuk berbuat semaunya.

Khutbah Jumat ditutup dengan doa agar seluruh umat Islam dijauhkan dari sifat sombong, dimudahkan dalam melunasi hutang, serta diberi kekuatan untuk tidak melakukan praktek korupsi dengan menjaga kejujuran dan amanah dalam kehidupan sehari-hari. (dsu)