Pemusnahan Barang Bukti

Tasikmalaya – Kamis, 14 Agustus 2025 Pengadilan Negeri Tasikmalaya menghadiri undangan polres Tasikmalaya Kota yang bertempat di Taman Kota Tasikmalaya. Undangan ini terkait dengan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Nomor B/527/VIII/PAM.3.3/2025.
Kegiatan ini juga dalam rangka Cipta Kondisi menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 di Kota Tasikmalaya.(aas)