
Sinergi PN Tasikmalaya dengan Polres Tasikmalaya Kota dalam Pelaksanaan Eksekusi

Tasikmalaya - Rabu, 27 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah berhasil melaksanakan Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan Perkara Nomor 8/Pdt.Eks.HT/2025/PN Tsm jo Nomor 17/Pdt.Eks/2022/PN Tsm. Eksekusi dipimpin pelaksanaan nya oleh Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Ibu Rina Fasiola, S.H. dengan terlebih dahulu membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya terkait Pelaksanaan Eksekusi.
Keberhasilan Pelaksanaan Eksekusi ini tentunya tidak lepas dari peran dan turut serta Pihak Keamanan yaitu Polres Tasikmalaya Kota yang dalam hal ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., M.Si.,

Hal ini menunjukkan bahwa pihak Kepolisian dengan sungguh-sungguh menjalankan tugas serta tanggung jawab untuk mengamankan jalannya proses eksekusi. Kapolres memimpin pengamanan jalannya proses eksekusi hingga selesai dengan ditandai diserahkan nya Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi serta Objek Eksekusi kepada Pemohon Eksekusi walaupun sempat diwarnai perlawanan namun akhirnya berhasil dgn kondusif, Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Bapak Khoiruman Pandu K. Harahap, memberikan
Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Tasikmalaya Kota atas dukungan dan peran nya dalam dalam mengamankan proses eksekusi sehingga eksekusi pengosongan pada hari ini dapat berjalan dengan lancar dan sekali lagi memperlihatkan wujud sinergitas kedua lembaga dalam menegakkan hukum dan keadilan(srf)



























