MUSNAHKAN MINOL

Tasikmalaya – Kamis, 28 Agustus 2025 Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang diwakili oleh Panitera Muda Pidana, Bapak R. Agus Mulyana, S.H., M.H., menghadiri undangan dari Pemerintah Kota Tasikmalaya yang bertempat di Bale Kota Tasikmalaya Jl. Letnan Harun No.1 Kota Tasikmalaya. Undangan ini terkait dengan Pemusnahan Barang Sitaan Minuman Beralkohol (Minol).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari Pasal 13 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. Minuman beralkohol yang dimusnahkan dalam kegiatan ini sebanyak 3.207 botol. Langkah ini diharapkan menjadi bentuk pencegahan terhadap peredaran ilegal minuman beralkohol dan bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban umum di tengah masyarakat. (aas)