
Perbaikan untuk Kebaikan dengan laksanakan Monev secara Berkala

Tasikmalaya - Jumat, 29 Agustus 2025, bertempat di Ruang Sidang Cakra, Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Bapak Khoiruman Pandu Kesuma Harahap, S.H., M.H., memimpin Rapat Dinas Bulan Agustus 2025 (Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Kinerja) pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda dan Kepala Sub bagian serta Seluruh ASN, CPNS dan PPNPN Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Rapat diawali dengan penyampaian laporan kinerja dan pengawasan dari Sekretaris, Panitera, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Kemudian dilanjutkan oleh pembinaan dari Bapak Ketua yang masih berhubungan dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 yaitu tentang kedisiplinan. Dimana pimpinan dan atasan langsung harus memberi contoh yang baik terhadap bawahan atau jajarannya dalam hal pemenuhan tugas pokok dan fungsi terutama dalam hal tindak lanjut pemenuhan dokumen baik itu AMPUH, ZI serta SMAP. Yang kedua PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang bagaimana akan ada klarifikasi apabila ada yang tidak tertib dalam presensi kehadiran atau tidak disiplin dalam kerja. Contoh apabila ada yang tidak tertib absen selama 2 kali akan diklarifikasi dan dipampang namanya di papan informasi punishment sub bagian kepegawaian dan ortala. Kode etik integritas pada kode etik Pedoman perilaku Hakim yg tersirat juga ada dalam kode etik PNS juga Panitera dan Juru Sita, serta dihubungkan dgn nilai loyalitas pada Berakhlak. Selanjutnya PERMA Nomor 9 Tahun 2016, pimpinan menunjuk mystery shopper untuk memantau segala hal yang berhubungan dengan penyimpangan perkara di Pengadilan Negeri Tasikmalaya sebagai bentuk mendukung program Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Rapat diakhiri dengan pemberian penghargaan kepada Hakim, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Petugas PTSP dan ASN serta PPNPN atas kinerja terbaiknya. (va)



























