
Pengadilan Negeri Tasikmalaya Gelar Pelatihan Anti-Gratifikasi untuk Pihak Eksternal

Tasikmalaya – Pengadilan Negeri Tasikmalaya menggelar Pelatihan Anti-Gratifikasi bagi Pihak Eksternal sebagai sebagai bagian dari komitmen penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pusat Kendali Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada hari Jum'at, 26 September 2025.
Materi pelatihan disampaikan oleh Ibu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Dr. Etik Purwaningsih, S.H., M.H. selaku Ketua FKAP Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), yang menjelaskan secara mendalam mengenai aturan dan sanksi gratifikasi, mekanisme pelaporan, serta langkah pencegahan untuk menciptakan budaya kerja yang bersih dan profesional.
Melalui pelatihan ini, diharapkan seluruh pihak yang berhubungan dengan layanan peradilan dapat terbangun kesadaran bersama bahwa gratifikasi bukan sekadar persoalan etika, melainkan juga pelanggaran hukum yang dapat merusak integritas lembaga peradilan. Pengadilan Negeri Tasikmalaya menegaskan kembali komitmennya untuk menolak segala bentuk gratifikasi serta terus mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. (dsu)



























