
Penyerahan Uang Titipan Ganti Kerugian (Konsinyasi) oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya

TASIKMALAYA (www.pn-tasikmalaya.go.id) Kamis, 11 November 2021. Layanan One Day Service berupa Pengambilan Uang Titipan Ganti Kerugian atas permohonan Pemohon dengan mengedepankan Integritas Layanan (transaksi dilaksanakan di ruang terbuka publik_dihadiri oleh kedua belah pihak serta pihak terkait BPN dan BRI).
Uang titipan ganti kerugian tersebut diserahkan oleh Panitera PN Tasikmalaya (Bapak Aribowo, S.H.,) sesuai perintah Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya.



























