
Pengadilan Negeri Tasikmalaya Hadir di Program Sipakum Radio Purbasora Bahas Implementasi E-Berpadu

Tasikmalaya, Jumat 28 November 2025. Pengadilan Negeri Tasikmalaya kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat melalui program Sipakum (Siaran Radio Paham Hukum) di Radio Purbasora Tasikmalaya. Pada kesempatan ini, hadir sebagai narasumber Panitera Muda Pidana PN Tasikmalaya, Bapak R. Agus Mulyana, S.T., S.H., M.H., yang membawakan materi mengenai E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu).
Kegiatan berlangsung secara interaktif, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang modernisasi layanan peradilan, khususnya dalam proses penanganan perkara pidana melalui sistem digital.
Dalam pemaparannya, Bapak R. Agus Mulyana menjelaskan bahwa E-Berpadu merupakan inovasi Mahkamah Agung RI yang mengintegrasikan berbagai layanan administrasi perkara pidana secara elektronik antar-penegak hukum, mulai dari pengadilan, kejaksaan, kepolisian, hingga lembaga pemasyarakatan.
Beliau juga menekankan sejumlah layanan berbasis elektronik yang kini digunakan di PN Tasikmalaya, seperti penetapan penahanan, izin besuk tahanan, penyitaan dan penggeledahan elektronik, serta pendaftaran diversi secara online. Sistem ini dinilai sangat membantu meningkatkan efektivitas penanganan perkara dan mengurangi potensi hambatan administratif.
Selain penyampaian materi, acara juga diisi dengan sesi tanya jawab dari pendengar Radio Purbasora yang antusias menanyakan berbagai hal terkait pelaksanaan E-Berpadu dan manfaatnya bagi masyarakat.
Melalui kegiatan Sipakum ini, PN Tasikmalaya menegaskan komitmennya dalam memberikan literasi hukum serta meningkatkan kualitas layanan publik yang transparan, mudah diakses, dan sesuai perkembangan teknologi informasi. (dsu)



























