
Pengadilan Negeri Tasikmalaya melaksanakanEksekusi Pengosongan nomor perkara 18/Pdt.Eks/2017/PN Tsm

Tasikmalaya, 15 Januari 2026 — Pengadilan Negeri Tasikmalaya melaksanakan kegiatan eksekusi pengosongan berdasarkan Surat Tugas Nomor 177/KPN.W11-U9/ST.KP7.1/I/2026 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan bertempat di Desa Sukasukur, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Januari 2026, dengan melibatkan tim yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Juru Sita, serta unsur kepaniteraan dan layanan operasional.
Eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya dan berjalan dengan tertib, lancar, serta sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Melalui pelaksanaan eksekusi ini, Pengadilan Negeri Tasikmalaya menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan serta memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara efektif dan bertanggung jawab. (RN)-mas
#mahkamahagungri #badilummari #bawasmari #menpanrb #rkbunwas #ptbandung #pntasikmalaya #pntasikmalayasantri #perbaikanuntukkebaikan #ampuh #sistemmanajemenantipenyuapan #smap #zonaintegritas #wilayahbebasdarikorupsi #wilayahbirokrasibersihdanmelayani
Kunjungi Website Pengadilan Negeri Tasikmalaya : http://pn-tasikmalaya.go.id
Follow us !
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@bawas.mari
@menpanrb
@rkbunwas
@humas.ptbandung



























