
PN Tasikmalaya Ikuti Perisai Episode ke-13 Bertema Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim

Tasikmalaya, Senin 19 Januari 2026 bertempat di Pusat Kendali Pengadilan Negeri Tasikmalaya turut serta dalam Undangan Acara Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (Perisai) Episode ke-13 yang diselenggarakan secara daring. Acara ini mengangkat tema “Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim” yang menjadi sorotan penting dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia. Beliau menyampaikan pandangan mendalam mengenai urgensi penerapan keadilan restoratif, khususnya dalam konteks pengakuan bersalah dan peran hakim dalam memberikan pemaafan sebagai bagian dari upaya pemulihan hubungan sosial.
Melalui kegiatan ini, diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya pendekatan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana dengan tetap mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.(esh)



























