Pengadilan Negeri Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Berbagai Kebijakan dan Regulasi Peradilan

Tasikmalaya, Jum'at 06 Februari 2026 – Pengadilan Negeri Tasikmalaya melaksanakan kegiatan sosialisasi sejumlah kebijakan dan regulasi strategis di bidang peradilan sebagai upaya meningkatkan pemahaman, keseragaman pelaksanaan tugas, serta optimalisasi pelayanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh hakim dan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan beberapa materi penting, antara lain Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pembagian Tugas antara Ketua dengan Wakil Ketua Pengadilan yang disampaikan oleh Bapak Ranto Indrakarta, S.H.,M.H., selaku hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang bertujuan untuk mempertegas pembagian kewenangan dan tanggung jawab pimpinan pengadilan guna mendukung efektivitas manajemen dan pengawasan internal.
Selain itu, dilakukan pula Sosialisasi PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Elektronik yang disampaikan oleh Ibu Hakim Dewi Rindaryati, SH,MH, sebagai bagian dari modernisasi peradilan dan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Melalui mediasi elektronik, diharapkan proses mediasi dapat berjalan lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Materi selanjutnya adalah Sosialisasi tentang Penerapan Restorative Justice (RJ) yang disampaikan oleh Ibu Hakim Maryam Broo, S.H., M.H., yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tertentu, dengan mengedepankan pemulihan keadaan, perdamaian, serta keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Pengadilan Negeri Tasikmalaya juga menyosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik disampaikan oleh Ibu Panitera Muda Perdata Eti Suryati,SH sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan administrasi dan persidangan berbasis elektronik guna mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, disampaikan pula oleh Bapak Arif Hadi Saputra, SH, MH selaku hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan, yang bertujuan untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya bagi wilayah yang memiliki keterbatasan akses ke gedung pengadilan. Terakhir, kegiatan ini juga mencakup Sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo), sebagai bentuk komitmen pengadilan dalam memberikan akses keadilan yang inklusif dan berkeadilan bagi masyarakat kurang mampu.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Tasikmalaya dapat memahami dan menerapkan seluruh kebijakan serta regulasi tersebut secara konsisten, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (dsu)-mas
#mahkamahagungri #badilummari #bawasmari #menpanrb #rkbunwas #ptbandung #pntasikmalaya #pntasikmalayasantri #perbaikanuntukkebaikan #ampuh #sistemmanajemenantipenyuapan #smap #zonaintegritas #wilayahbebasdarikorupsi #wilayahbirokrasibersihdanmelayani
Kunjungi Website Pengadilan Negeri Tasikmalaya : http://pn-tasikmalaya.go.id
Follow us !
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@bawas.mari
@menpanrb
@rkbunwas
@humas.ptbandung