
Pengadilan Negeri Banjar Klas II melaksanakan kunjungan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas IA dalam rangka tindak lanjut permohonan pendampingan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Tasikmalaya, Kamis 09 April 2026-Pengadilan Negeri Banjar Klas II melaksanakan kunjungan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas IA dalam rangka tindak lanjut permohonan pendampingan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Kunjungan ini dilaksanakan berdasarkan surat permohonan dari Pengadilan Negeri Banjar terkait pendampingan pembangunan Zona Integritas sebagaimana disampaikan sebelumnya sekaligus bertujuan untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 546/DJU/OT1.6/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 perihal Petunjuk Pengusulan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Peradilan Umum serta dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,
efektif, transparan dan akuntabel untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi, maka dari itu Pengadilan Negeri Banjar mengirimkan surat permohonan untuk dilakukan kegiatan pendampingan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjar Klas II oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas IА.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara kedua satuan kerja mengenai pendampingan pembangunan Zona Integritas menuju WBK yang berlangsung di Pusat Kendali Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Pengadilan Negeri Banjar dapat memperoleh pendampingan dan berbagi pengalaman dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kolaborasi antar satuan kerja di lingkungan peradilan umum. (aas)



























