
Pengadilan Negeri Tasikmalaya Berikan Penghargaan kepada Aparatur Berintegritas yang Menolak Suap

Tasikmalaya – Jumat, 24 April 2026, Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas, Pengadilan Negeri Tasikmalaya memberikan penghargaan kepada aparatur yang telah menunjukkan sikap tegas dalam menolak praktik suap dan gratifikasi.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Ibu Rina Fasiola, S.H. dan Satuan Pengamanan Pengadilan Negeri Tasikmalaya yaitu Saudari Komala yang dengan penuh integritas telah menolak upaya pemberian gratifikasi/tips yg jg berpotensi ke arah suap terkait penanganan perkara. Tindakan ini mencerminkan implementasi nyata nilai-nilai integritas, profesionalisme, serta komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan peradilan.
Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas keberanian dan keteguhan sikap para aparatur tersebut. Ditegaskan bahwa setiap bentuk penolakan terhadap praktik korupsi merupakan bagian penting dalam menjaga marwah lembaga peradilan serta meningkatkan kepercayaan publik.
Pemberian penghargaan ini juga menjadi bagian dari upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan keberlanjutan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta sebagai motivasi bagi seluruh aparatur untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai anti korupsi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Tasikmalaya semakin memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan. (va)



























