
Panitera dan Juru Sita PN Tasikmalaya Laksanakan Konstatering Perkara Eksekusi Hak Tanggungan Nomor 17 dan 18 Tahun 2025

Tasikmalaya – Rabu, 29 April 2026, Pengadilan Negeri Tasikmalaya melalui Panitera dan Juru Sita telah melaksanakan kegiatan konstatering (pencocokan objek eksekusi) terhadap dua perkara, yakni perkara Nomor 17/Pdt.Eks.HT/2025/PN Tsm dan 18/Pdt.Eks.HT/2025/PN Tsm. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses eksekusi hak tanggungan, guna memastikan kesesuaian antara objek yang tercantum dalam putusan dengan kondisi nyata di lapangan.
Pelaksanaan konstatering dilakukan secara langsung di lokasi objek sengketa dengan melibatkan para pihak terkait, aparat setempat, serta disaksikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam kegiatan tersebut, Panitera dan Juru Sita melakukan identifikasi, pencocokan batas-batas tanah, serta verifikasi fisik objek guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam menjalankan proses peradilan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengadilan Negeri Tasikmalaya terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, termasuk dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan. (srf)



























