
Pengadilan Negeri Tasikmalaya Laksanakan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Penyuluhan Hukum Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di SMA Negeri 1 Kota Tasikmalaya

Tasikmalaya, 31 Juli 2026– Sebagai bentuk komitmen dalam membangun budaya integritas serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda, Pengadilan Negeri Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang dirangkaikan dengan Penyuluhan Hukum Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di SMA Negeri 1 Kota Tasikmalaya pada Jumat (31/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Maryam Broo, S.H., M.H. selaku Hakim sekaligus Ketua Tim Pembangunan SMAP Pengadilan Negeri Tasikmalaya menyampaikan materi mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai salah satu upaya pencegahan praktik penyuapan di lingkungan peradilan maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, Maryam Broo juga memberikan penyuluhan hukum mengenai pencegahan penyalahgunaan narkotika. Dalam paparannya, beliau mengajak para siswa untuk memahami bahaya penyalahgunaan narkotika, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun hukum. Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana narkotika serta pentingnya membangun karakter yang kuat agar tidak mudah terpengaruh oleh pergaulan negatif.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Tasikmalaya terus menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan edukasi hukum kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan Zona Integritas, penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), serta mewujudkan generasi muda yang berkarakter, berintegritas, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (dsu)



























