Logo PN2Berahlak

  • WhatsApp Image 2026 01 12 at 10.54.49
  • ZI
  •  

    WhatsApp Image 2025 05 28 at 11.07.29 9c8bed57

  •  
     
     
     
     
    Pos Bakum
  •  
     
     

    ZI

  •  
     

    RM

  •  
    persentasi
  •  
     
     
     

    eberpadu

  • 7

  • 7
  • 8
  • 9
  • IMBAUAN WASPADA!!!

    MODUS PENIPUAN

    Menghubungi Anda via Telepon, SMS, WhatsApp, atau Media Sosial lainya. Mengaku sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan, Pejabat Pengadilan, atau Pegawai Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Meminta uang, proyek, kegiatan, atau menawarkan bantuan menyelesaikan perkara hukum.

    Hubungi Untuk Konfirmasi

  • Selamat Datang

    Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh Puji syukur kehadirat Allah SWT atas terwujudnya situs resmi Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA dengan Alamat https//www.pn-tasikmalaya.go.id

  • Sertifikat ZI Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

    Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1A atas prestasinya sebagai salah satu Unit kerja pelayanan dari Mahkamah Agung RI yang berhasil memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

    Selengkapnya

  • Sertifikat AMPUH

    Pengadilan Negeri Tasikmalaya Menerima Penghargaan SertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH). Dengan predikat "UNGGUL" pada tahun 2025.

  • Aplikasi E-Peduli PT Bandung

    Merupakan sebuah upaya dalam pelaksanaan Perlindungan Hukum, terutama bagi masyarakat kecil.

    Kunjungi Website

  • e-BERPADU

    Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum.

    Kunjungi Website

  • Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

    Selengkapnya

  • SIWAS

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    Laporkan !!!

  • Pendaftaran Perkara Secara Online

    E - Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Daftar

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM

    Lebih Lanjut

rapat Merupakan data statistik perkara dalam pelayanan Informasi perkara pada PN Tasikmalaya 

Tilang Anda bisa menemukan informasi Denda Tilang, dengan memasukkan Nama atau Nomor Register Tilang atau Nomor Polisi.

Pendaftaran Perkara online Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau dikenal dengan SP4N-LAPOR.

Biaya Pangilan Lampiran SK Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas IA  Nomor : 61/SK.KPN. W11.U9/HK2.4/III/2026 Panjar Perkara Perdata.

Jadwal Sidang Selain dapat dilihat pada SIPP, Anda juga dapat melihat jadwal sidang yang akan dilaksanakan hari ini "Tekan Gambar Diatas".

sipp1 Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi untuk membantu dalam memonitoring proses penyelesaian perkara.

Program Unggulan

Mengacu kepada pelayanan yang Prima terhadap pengguna Peradilan, yakni berdasarkan azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.




SIPAKUM Purbasora: Pengadilan Negeri Tasikmalaya Tingkatkan Literasi Hukum Masyarakat melalui Pembahasan PERMA Restitusi

Ditulis oleh Administrator on .

Tasikmalaya,31 Juli 2026 – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak korban tindak pidana, Pengadilan Negeri Tasikmalaya kembali dalam program siaran radio penyuluhan hukum (sipakum) di Radio Purbasora 105,7 PAS FM. Pada kesempatan tersebut, Bapak Restu Ikhlas, S.H., M.H. selaku Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, hadir sebagai narasumber dengan membahas tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi kepada Korban Tindak Pidana.

Dalam dialog interaktif yang dipandu oleh penyiar Radio Purbasora, Bapak Restu Ikhlas menjelaskan bahwa restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau ahli warisnya oleh pelaku tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Beliau juga memaparkan mekanisme pengajuan restitusi, pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan, serta pentingnya pemenuhan hak korban sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang berkeadilan.

Melalui siaran tersebut, masyarakat diajak untuk lebih memahami bahwa proses peradilan tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana terhadap pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang tidak sempat mengikuti siaran secara langsung melalui Radio Purbasora 105,7 PAS FM, rekaman siaran tersebut juga dapat disaksikan kembali melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Tasikmalaya, sehingga pesan-pesan edukasi hukum yang disampaikan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.(dsu)

}); })(jQuery);