
SIPAKUM Purbasora: Pengadilan Negeri Tasikmalaya Tingkatkan Literasi Hukum Masyarakat melalui Pembahasan PERMA Restitusi

Tasikmalaya,31 Juli 2026 – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak korban tindak pidana, Pengadilan Negeri Tasikmalaya kembali dalam program siaran radio penyuluhan hukum (sipakum) di Radio Purbasora 105,7 PAS FM. Pada kesempatan tersebut, Bapak Restu Ikhlas, S.H., M.H. selaku Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, hadir sebagai narasumber dengan membahas tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi kepada Korban Tindak Pidana.
Dalam dialog interaktif yang dipandu oleh penyiar Radio Purbasora, Bapak Restu Ikhlas menjelaskan bahwa restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau ahli warisnya oleh pelaku tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Beliau juga memaparkan mekanisme pengajuan restitusi, pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan, serta pentingnya pemenuhan hak korban sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang berkeadilan.
Melalui siaran tersebut, masyarakat diajak untuk lebih memahami bahwa proses peradilan tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana terhadap pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang tidak sempat mengikuti siaran secara langsung melalui Radio Purbasora 105,7 PAS FM, rekaman siaran tersebut juga dapat disaksikan kembali melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Tasikmalaya, sehingga pesan-pesan edukasi hukum yang disampaikan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.(dsu)



























