Pengadilan Negeri Tasikmalaya Laksanakan Sosialisasi Ijin Besuk Melalui Aplikasi e-BERPADU di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya

Tasikmalaya, 22 September 2026 – Pengadilan Negeri Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ijin Besuk Melalui Aplikasi e-BERPADU di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya. Kegiatan yang bertempat di Ruang Aula Lapas Kelas IIB Tasikmalaya tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen dalam memperkuat sinergitas dan koordinasi antara Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan Lapas Kelas IIB Tasikmalaya. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya, Bapak Ismet sitorus, S.H., M.Si., M.H., Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Sidik & Kegiatan Kerja, Bapak Andi Wahyu Suwardi, A.Md.IP., S.H., M.H., beserta jajaran. Dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya hadir Panitera Muda Pidana, Bapak R. Agus Mulyana, S.T., S.H., M.H., beserta staf.
Sosialisasi diikuti oleh para Tahanan Hakim (Terdakwa) serta perwakilan pihak keluarga dari para terdakwa. Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai tata cara serta mekanisme pengajuan permohonan ijin besuk melalui aplikasi e-BERPADU. Selain itu, Pengadilan Negeri Tasikmalaya juga menyampaikan informasi mengenai Program Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang ditujukan agar dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya membangun budaya integritas serta bersama-sama mencegah segala bentuk pemberian atau penerimaan yang dapat berpotensi menimbulkan praktik penyuapan dalam proses pelayanan peradilan.
Melalui kegiatan Sosialisasi Ijin Besuk Melalui Aplikasi e-BERPADU ini, Pengadilan Negeri Tasikmalaya berharap proses permohonan ijin besuk dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, tertib, dan memberikan kemudahan serta manfaat bagi masyarakat, khususnya bagi keluarga para terdakwa. Kegiatan ini sekaligus untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat sinergitas dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya demi terwujudnya pelayanan peradilan yang berintegritas, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan. (rw)