Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Perkara Nomor 9/Pdt.Eks.HT/2025/PN Tsm

Pengadilan Negeri Tasikmalaya Laksanakan Eksekusi Pengosongan di Kelurahan Cipari Tasikmalaya – Pengadilan Negeri Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Eksekusi Pengosongan Perkara Nomor 9/Pdt.Eks.HT/2025/PN Tsm pada Kamis, 24 September 2026, bertempat di Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Pelaksanaan eksekusi dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai sesuai dengan Surat Tugas Nomor 3251/KPN.W11.U9/ST.KP7.1/IX/2026 yang diterbitkan pada tanggal 23 September 2026.
Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tersebut dilaksanakan oleh tim yang ditugaskan oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan Panitera Rina Fasiola, S.H. sebagai bagian dari tim pelaksana, bersama Panitera Muda Perdata, Jurusita, Jurusita Pengganti, Klerk-Analis Perkara Peradilan, serta petugas layanan operasional.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam menjalankan putusan dan proses eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip tertib, profesional, transparan, dan penuh tanggung jawab.
Pelaksanaan eksekusi juga menjadi wujud komitmen Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam memberikan pelayanan peradilan yang efektif serta memastikan setiap pelaksanaan tugas peradilan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya Eksekusi Pengosongan tersebut, Pengadilan Negeri Tasikmalaya terus berupaya menjaga integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas peradilan serta mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.