
Fasilitator Diversi Pengadilan Negeri Tasikmalaya Berhasil Lakukan Diversi dalam Perkara Pidana Anak

TASIKMALAYA-HUMAS (www.pn-tasikmalaya.go.id) Senin, 13 Desember 2021 bertempat di Ruang Diversi Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah dilakukan Musyawarah Diversi yang dipimpin oleh Fasilitator Diversi Zeni Zenal Mutaqin, S.H., M.H., dan berhasil mencapai kesepakatan antara pihak Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan pihak Korban.
Musyawarah Diversi adalah Musyawarah antara para pihak yang melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, Perwakilan Masyarakat, dan pihak pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan Diversi melalui pendekatan Keadilan Restoratif (penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang Adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan).
Diversi diberlakukan terhadap perkara Anak yang belum berumur 18 Tahun yang diduga melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya dibawah 7(Tujuh) Tahun dan belum pernah dihukum/bukan pengulangan tindak pidana.
(Humas/PTIP)



























