
Sosialisasi dan Pengarahan tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya

TASIKMALAYA-HUMAS (www.pn-tasikmalaya.go.id) Rabu tanggal 15 Desember 2021, Bertempat di ruang Command Center PN Tasikmalaya, Ketua dan Wakil Ketua PN Tasikmalaya menyampaikan sosialisasi dan pengarahan SK DIRJEN BADILUM Mahkamah Agung RI No. 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 sebagaimana telah diubah dengan SK DIRJEN BADILUM No. 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri.

Acara tersebut diikuti oleh Hakim Pengawas Bidang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Panitera, Sekretaris, Pejabat Pengelola, para Panitera Muda, kasubag Umum dan Keuangan serta Petugas PTSP.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri ini pelaksanaan Pelayanan PTSP diharapkan dapat lebih baik lagi dan selalu mengacu pada peraturan Dirjen tersebut.
Pimpinan juga menghimbau kepada para penanggung jawab PTSP yaitu para Panitera Muda agar terus memonitor dan mengevaluasi kinerja petugas PTSP.
(Humas/PTIP)



























