Pembinaan dan Sosialisasi Surat Keputusan Direktur Jenderal Peradilan Umum. Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018  tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Ditulis oleh Arief Sanjaya on .

TASIKMALAYA-HUMAS/PTIP (www.pn-tasikmalaya.go.id) Selasa 28 Desember 2021. Acara Pembinaan dan Sosialisasi Surat Keputusan Direktur Jenderal Peradilan Umum. Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018  tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Wakil Ketua PN. Tasikmalaya Sugeng Sudrajat, S.H., M.H., dan Panitera PN. Tasikmalaya Aribowo, S.H. , diikuti Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) Kepaniteraan Pidana Yuli Effendi, S.H., M.Hum., dan Dewi Rindaryati, S.H., M.H., serta Hawasbid Kepaniteraan Perdata, M. Martin Helmy, S.H., M.H., dan E.S.G., Latutuaparya, S.H., M.H., juga diikuti oleh  Panitera Muda Pidana dan Perdata beserta Staf.