
PN Tasikmalaya Wajib Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi

Tasikmalaya – Senin (6/6/2022) Pengadilan Negeri Tasikmalaya melaksanakan apel pagi, bertindak selaku Pembina Apel Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya (KPN) Bapak Dr. Gutiarso , S.H.M.H., dan Ibu Yuyun Wahyuni (Jurusita Pengganti) sebagai Pemimpin Apel.

Dalam kesempatan tersebut Bapak KPN menyampaikan dan menegaskan kembali kepada seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk tidak pernah bermain-main perkara dalam mewujudkan Pengadilan yang Bebas dari korupsi, suap, gratifikasi, dan pungli. “Kalau ada yang bermain perkara saya sendiri yang akan melaporkannya” , tegas bapak KPN.
Bapak KPN juga menegaskan tidak ada tempat bagi Calo Perkara dan Mafia Peradilan dan agar semua selalu memahami Perma No. 7, 8, dan 9 Tahun 2016 serta Maklumat KMA No. 1 Tahun 2017.


Selanjutnya semua jajaran Aparatur Pengadilan Negeri Tasikmalaya dari Hakim, Kepaniteraan, kesekretariatan membacakan dan berikrar sebagaimana tertuang dalam Pakta Integritas. (PTIP-Humas)



























