
Giat KPN menerima Pemohon Aanmaning

Tasikmalaya - Rabu (15/06/2022) Ketua Pengadilan Negeri (KPN)Tasikmalaya Bapak Dr. Gutiarso, S.H.,M.H., menerima pihak yang mengajukan permohonan aanmaning.
Permohonan eksekusi merupakan dasar bagi Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan peringatan atau aanmaning. Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat. Pihak yang kalah diberikan jangka waktu 8 (delapan) hari untuk melaksanakan isi putusan terhitung sejak debitur dipanggil untuk menghadap guna diberikan peringatan.
Pertemuan ini juga dihadiri Bapak Panitera R. SOESANTYO ARIBOWO, S.H., Bapak MUHAMAD NUR MUHARAM, S.H. (Jurusita) dan , Bapak ADRISAND M LALENOH (Jurusita). (Tim Humas - PTIP)



























