Sosialisasi SK Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara di Wilayah hukum Pengadilan Tasikmalaya

Ditulis oleh Kepegawaian dan Ortala on .

revisi sosialisasi 180622

Tasikmalaya - Jumat (17/06/2022) Panitera Bapak R. Soesantyo Aribowo, S.H. melaksanakan Sosialisasi SK Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara di Wilayah hukum Pengadilan Tasikmalaya di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tasikmalaya. 

Bapak Panitera menyampaikan pengguna layanan menganggap setiap aparatur tau setiap biaya nya oleh karena itu sosialisasi ini dirasa perlu dilaksanakan. Adapun informasi terkait rincian biaya sudah terpampang di website Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Pengadilan Negeri Tasikmalaya memiliki tiga Radius pengukuran . Pertama radius dekat, kedua sedang dan ketiga jauh.

Perumusan ini melalui kajian yuridis dari aturan Dirjen Perhubungan, Peraturan Bupati dan Kajian Hukum Biaya GRAB.

Pengadilan tidak ada rapat dengan Pengadilan Agama Tasikmalaya karena untuk mengukur jarak titik koordinat terdekat dan terjauh dari masing-masing pengadilan berbeda. 

dalam aturan ini juga terdapat kualifikasi biasa yaitu biaya tetap dan biaya tidak tetap. biaya tetap seperti materai dan PNBP sedang pembiayaan tidak tetap dapat selalu berubah disesuaikan dengan para pihak. selain itu ada juga baiya pemeriksaan setempat yaitu biaya transportasi

lebih lanjut Bapak panitera menyatakan bahwa aturan ini berlaku sejak 23 mei 2022, untuk itu kepada petugas memperhatikan apabila ada perkara baru disesuaikan setelah aturan ini, (Tim Humas - PTIP)