
PN Tasikmalaya Mengikuti Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama SPPT-TI secara Virtual

Tasikmalaya - Selasa (21/06/2022) Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Bapak Dr. Gutiarso, S.H.,M.H., dan Wakil Ketua PN. Tasikmalaya Bapak Sugeng Sudrajat, S.H., M.H., juga Seluruh Hakim, Panitera dan Panitera Muda Pidana mengikuti Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) secara Virtual bertempat di ruang Command Center Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Dalam Acara tersebut Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Bapak Prof. Dr. H.M. Syarifuddin , S.H.,M.H. dalam pidatonya menyampaikan ucapan Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pimpinan kementerian dan lembaga penegak hukum sebagai pemangku kepentingan dalam sistem penegakan hukum pidana atau Criminal Justice system atas kehadirannya di Mahkamah Agung kita semua berharap semoga upaya dan ikhtiar yang kita lakukan pada hari ini akan menjadi tonggak sejarah baru dalam perjalanan reformasi penegakan hukum pidana di Indonesia.

Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan teknologi yang terjadi saat ini telah dekat dengan aktivitas kita sehari-hari bahkan telah menjadi bagian dari kehidupan kita Begitu pun dalam proses penegakan hukum kita tidak dapat menafikan bahwa teknologi merupakan elemen penting dengan perkembangan penegakan hukum karena teknologi merupakan memberikan berbagai kemudahan dalam setiap proses kerja sehingga pengadministrasian dan pemrosesan data perkara dapat dilakukan secara cepat Tepat dan akurat melalui sistem yang saling terintegrasi satu sama lain.
Sistem Peradilan Pidana terpadu berbasis teknologi informasi yang diprakarsai oleh Bappenas bersama-sama dengan Kementerian koordinator bidang politik hukum dan keamanan menjadi sebuah harapan besar bagi terwujudnya proses penanganan perkara pidana yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Dengan pengintegrasian sistem data perkara dari masing-masing institusi penegak hukum Melalui aplikasi pusat pertukaran data atau yang biasa kita sebut PUSKARDA.
Dengan adanya pengintegrasian sistem dan pertukaran data perkara dalam satu aplikasi bersama maka selain dapat memberikan jaminan terhadap ketersediaan ketepatan ,keakuratan dan kecepatan dalam memperoleh serta memproses juga dapat memudahkan proses pertukaran data perkara bagi aparat penegak hukum yang lokasi kantor nya saling berjauhan tanpa harus datang langsung ke kantor penegak hukum yang bersangkutan.
Namun Meskipun demikian transformasi dalam proses penegakan hukum khususnya di bidang perkara pidana pelaksanaannya tidak selalu mudah karena melibatkan berbagai institusi penegak hukum mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, pelaksanaan putusan, hingga proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Setiap institusi penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing yang tidak boleh dicampuri oleh situasi penegak hukum yang lain kecuali, yang diatur secara tegas dalam undang-undang. Oleh karena itu perlu Ada kesamaan Persepsi dan kesepahaman di antara aparat penegak hukum agar proses penanganan perkara pidana dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga Dengan penandatanganan nota kesepahaman dan pedoman kerja bersama ini diharapkan kedepannya akan mampu meminimalisir hambatan-hambatan dalam proses pertukaran data perkara pada masing-masing institusi penegak hukum. Selain itu nota kesepahaman dan pedoman kerja bersama ini juga akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan penanganan perkara pidana secara terpadu sesuai dengan masing-masing kewenangannya. Selain sebagai kelanjutan dari nota kesepahaman tahun 2016 yang telah berakhir sejak tanggal 8 Januari 2021 dalam nota kesepahaman yang baru ini terdapat penambahan item pada pasal 2 huruf e yaitu tentang pelimpahan berkas perkara secara elektronik hal ini menunjukkan sebuah langkah maju karena dengan mekanisme pelimpahan berkas perkara secara elektronik akan memberikan kemudahan dalam Hukum pengadministrasian dan proses pelimpahan perkara nya. Selain itu penggunaan berkas perkara secara elektronik juga akan membantu percepatan dalam proses penanganan perkara di tingkat upaya hukum.
Dalam rangka mendukung optimalisasi dan percepatan implementasi SPPT-TI Mahkamah Agung saat ini telah mengembangkan aplikasi berkas perkara pidana terpadu secara elektronik atau disingkat e-Berpadu aplikasi yang dapat memberikan layanan bagi proses administrasi perkara pidana Pada tahapan pra persidangan seperti pengajuan penetapan izin penyitaan dan penggeledahan serta pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik. Aplikasi terpadu ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi sumbatan sumbatan yang terjadi dalam proses pengajuan dan dokumen-dokumen administrasi perkara, maupun kendala dalam proses pelimpahan perkara baik penyimpan perkara dari penyidik penuntut umum maupun perkara dari penuntut umum ke pengadilan.
Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H.M. Syarifuddin , S.H.,M.H. berharap aplikasi ini berpadu ini dapat segera dimanfaatkan dengan membangun interkoneksi dengan aplikasi yang berjalan di masing-masing institusi penegak hukum semua itu bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat dan berkualitas kepada para pencari keadilan. karena pelayanan hukum dengan proses peradilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, dari apa yang diputuskan pengadilan. Namun juga tidak kalah pentingnya adalah bagaimana para pencari keadilan bisa mendapatkan pelayanan yang cepat dalam setiap tahapan yang di jalan yang dijalaninya. Sesuai dengan adagium yang berbunyi Justice delayed is justice denied atau keterlambatan dalam memberikan keadilan merupakan bentuk lain dari sebuah ketidakadilan. Semoga nota kesepahaman dan pedoman kerja bersama baru ini dapat menjadi wadah bagi terciptanya Sinergi di antara para aparat penegak hukum dengan dilandasi oleh semangat saling menghormati wewenang tugas dan fungsinya masing-masing sehingga proses penegakan hukum yang berkeadilan transparan dan akuntabel dapat terwujud dengan baik. (Tim Humas-PTIP)



























