Giat KPN Tasikmalaya Rapat Majelis Hakim Perkara Pid No. 32 dan 33

Tasikmalaya - Kamis (21/07/2022) Bapak Ketua Pengadilan Tasikmalaya (KPN) Dr. Gutiarso, S.H.,M.H dan Bapak Wakil Ketua Sugeng Sudrajat S.H.,M.H. rapat meminta keterangan Majelis Hakim Perkara Pid.B No. 32 dan 33.
Dalam kesempatan tersebut Bapak Ketua Pengadilan Tasikmalaya (KPN) Dr. Gutiaraso, S.H.,M.H memberikan nasehat agar hakim dalam memutus perkara bukan saja mempertimbangkan normatif yuridis dari dakwaan Penuntut Umum, namun harus pula memperhatikan situasi dan kondisi, sosial dan budaya serta keadilan yang komprehensif. Dan Bapak Wakil Ketua Sugeng Sudrajat S.H.,M.H. berpesan agar hakim dalam memutus perkara harus mempunyai kepekaan nurani agar tidak terjadi hakim dikejar-kejar oleh pencari keadilan.
Rapat di selenggarakan di ruang comand center lt 2 Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Hadir dalam rapat Bapak ABDUL GAFUR BUNGIN, SH , ibu CORRY OKTARINA, SH dan ibu YUNITA, SH. (Tim Humas - PTIP)