
Satu Berkas Perkara Tipiring Tentang Minuman Keras yang Dilimpahkan Oleh Polres Tasikmalaya Dikembalikan Oleh Hakim PN Tasikmalaya

Tasikmalaya - Jumat (22/07/2022) Satu dari enam berkas Perkara Tipiring (Tindak Pidana Ringan) yang Dilimpahkan Oleh penyidik Polres Tasikmalaya sebagai Kuasa dari Penuntut Umum dikembalikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya karena dalam Catatan Dakwaan terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya yang ancaman pidananya paling lama 6 (enam) bulan kurungan sehingga tidak dapat dilimpahkan dan diperiksa dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan tetapi dengan acara singkat atau biasa. Hal ini sebagaimana ketentuan dari Pasal 205 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan pada pokoknya yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.
Sedangkan 5 (lima) perkara tindak pidana ringan dalam catatan dakwaan penyidik polres tasikmalaya kota para terdakwa sebagai orang yang mengkonsumsi Minuman Keras telah dijatuhi pidana Denda sebesar Rp500.000,00 Subsider 3(tiga) hari kurungan terbukti karena telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya.
Bahwa terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian pada hari Minggu tanggal 17 Juli Tahun 2022 Sekira Pukul 03.00 WIB, bertempat di salah satu Cafe di Jalan KH. Zaenal Mustofa yang termasuk dalam Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota dalam Pelaksanaan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) / Operasi Penyakit Masyarakat.



























