Bimbingan Teknis Internal Terkait Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Pada Pengadilan oleh WKPN Tasikmalaya

Tasikmalaya - Jumat (12/08/2022) bertempat di ruang sidang cakra Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya (WKPN) Sugeng Sudrajat, S.H., M.H memberikan paparan terkait Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Pada Pengadilan.

Bapak WKPN Tasikmalaya menyampaikan bahwa pelayanan bagi disabilitas merupakan pelaksanaan dari UU no 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Dan PP No 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.
Dalam paparan Bapak WKPN juga menjelaskan bahwa Disabilitas terbagi dalam empat kategori pertama, Disabilitas Mental. Kedua, Disabilitas Fisik, Ketiga, Disabilitas Sensorik dan keempat Disabilitas Intelektual. Bahwa dalam memberikan pelayanan memiliki pendekatannya masing-masing setiap penyandang disabilitas. Oleh karena itu kita sebagai pemberi pelayanan harus mengerti kebutuhan dan kemampuan penyandang disabilitas, jelas bapak WKPN.
Bapak WKPN juga berpesan “bukan seberapa banyak kita memberikan pelayanan tapi seberapa siap kita memberikan layanan bagi penyandang disabilitas dan menghadirkan pengadilan yang inklusif” , pesan bapak WKPN. (TIM HUMAS- PTIP)