Pembinaan dan Monev Kinerja Hakim, Panitera, Panmud dan Panitera Pengganti Dalam Menyelesaikan Perkara

Tasikmalaya, Kamis (18/08/2022) Ketua Pengadilan Negeri (KPN)Tasikmalaya Bapak Dr. Gutiarso, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (WKPN) Tasikmalaya Bapak Sugeng Sudrajat, S.H., M.H., Melaksanakan Pembinaan dan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Hakim, Panitera, Panmud dan Panitera Pengganti Dalam Menyelesaikan Perkara bertempat di R. Sidang Cakra PN. Tasikmalaya.

“ Penginputan data di SIPP (Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara) dan Penyelesaian perkara tepat waktu adalah tanggung jawab bersama baik Hakim maupun Panitera Pengganti serta harus dilaksanakan dengan baik dan benar agar PN. Tasikmalaya bisa melaksanakan E-Register “ demikian jelas Bapak KPN. Selanjutnya dibahas mengenai kendala-kendala yang mucul dalam penginputan SIPP di PN. Tasikmalaya. Bapak KPN berpesan supaya penundaan sidang tidak terlalu lama dan Ketua Majelis Hakim harus bisa mengelola jadwal persidangan sehingga penanganan perkara bisa cepat selesai.
Acara dilanjutkan dengan tanya jawab terkait permasalahan teknis persidangan dan penginputan data di SIPP dan solusi penyelesaiannya oleh Pimpinan PN. Tasikmalaya. (Humas - PTIP)