
HUT MA RI 77 Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nonton Bareng Pertunjukan Wayang Kulit dengan Lakon Makutharama

Tasikmalaya - Sabtu (20/08/2022) Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nonton Bareng Pertunjukan Wayang kulit bertempat di selasar kantin pegawai lantai 2 Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Hadir dalam acara tersebut Bapak Ketua Dr. Gutiarso, S.H.,M.H., Bapak Wakil Ketua Sugeng Sudrajat, S.H.,M.H. jajaran Hakim dan seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Pertunjukan seni wayang dalam rangka memperingati HUT Ke-77 Mahkamah Agung Republik Indonesia dilaksanakan Semalam Suntuk 1 Layar 3 Dalang dengan lakon Wahyu Sri Makutha Romo oleh Ki Dalang: Dr.Yanto,SH.,MH Bagong Sudharmono,SH dan Sri Kuncoro Brimob.


Yang Mulia Ketua MA RI Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam sambutannya memberikan sinopsis cerita lakon wayang Makutharama sebagai berikut
wahyu sri mah makutoromo itu wahyu sri makutoromo yang mengisahkan tentang kondisi negara Amarta yang saat ini sedang kacau sehingga Semar sebagai sang pamong menyampaikan kepada para Pandawa bahwa untuk bisa memulihkan kekacauan tersebut.
Pandawa harus mendapatkan Wahyu makutoromo atau pepakem 8 yang akan menjadi pedoman dalam kepemimpinan. cerita tersebut memberikan cerminan terhadap kehidupan nyata khususnya
terkait dengan fungsi dan peranan hukum didalam sebuah negara hukum memiliki peranan untuk memulihkan kekacauan dan ketidakteraturan dalam kehidupan masyarakat.
Sedangkan untuk melakukan semua itu diperlukan pedoman dan panduan bagi para penegak hukumnya. Wahyu makutoromo diibaratkan sebagai kode etik danpedoman perilaku bagi Hakim saat menegakkan keadilan sehingga harus senantiasa menjadi panduan dan tuntunan dalam setiap perilaku dan tindakannya.
Selain itu dalam lakon tersebut diceritakan juga tentang bagaimana Wibisono sebelum mukso terlebih dahulu melepaskan empat nafsu keduniawian nya yaitu amarah, aulama, Suriah dan Muthmainnah.
Apa yang dilakukan oleh wibisono tersebut juga tidak terlepas kaitannya dengan tugas-tugas seorang Hakim. ketika memangku jabatan dan menjalankan tugasnya seorang Hakim harus mampu mengendalikan keempat nafsu tersebut. (Humas - PTIP)



























