KPN Monev Kinerja Hakim dan Panitera Pengganti

Ditulis oleh Kepegawaian dan Ortala on .

Monev_kinerja_hakim_pp_310822.jpg

Tasikmalaya - Rabu (31/08/2022) Ketua Pengadilan Negeri (KPN)Tasikmalaya Bapak Dr. Gutiarso, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Bapak Sugeng Sudrajat, S.H., M.H., melaksanakan  Monitoring dan  Evaluasi Kinerja Hakim dan Panitera Pengganti terkait Penginputan Data di Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) bertempat di selasar belakang (Kantin Pegawai) Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Bapak KPN mengingatkan supaya proses penundaan sidang tidak berlarut-larut dan Ketua Majelis harus bisa mengatur jadwal persidangan dengan baik. Dalam menginput kalimat penundaan sidang perkara pidana  di Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) harus sesuai dengan yang tercantum dalam court calendar dan utamanya harus sesuai dengan yang tercantum dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) dalam proses peradilan pidana dan sesuai dengan H.I.R dalam proses perkara perdata, demikian jelas Bapak KPN.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para Hakim, Panitera, Para Panmud, dan Para Panitera Pengganti. (Humas - PTIP)