
Rapat Pembinaan Ketua kepada Jurusita dan Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya

Tasikmalaya - Senin (12/09/2022), Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Bapak Gutiarso, S.H.M.H. memimpin Rapat Pembinaan Ketua kepada Jurusita dan Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dilaksanakan di ruang Command Center Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Pada rapat tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya menyampaikan bahwa setiap Jurusita dan Jurusita Pengganti harus dapat memunculkan tanggung jawab melaksanakan tugas pokok dan fungsi dari dalam dirinya sendiri, harus profesional dalam bekerja, harus pintar dalam membagi prioritas dalam pekerjaan, jangan sampai pekerjaannya dikerjakan oleh orang lain. Saat Jurusita / Jusurita Pengganti melaksanakan panggilan sidang/ Aanmaning, 3 (tiga) hari setelahnya harus sudah diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim. Dalam pelaksanaan tugasnya, jangan sampai sudah dilakukan aanmaning tetapi belum ada Relaas dan pada saat sidang Relaas belum ada. Dalam pelaksanaan tugas tersebut Panitera harus selalu melakukan koordinasi dengan Jurusita dan Jurusita Pengganti.

Jurusita dan Jurisita Pengganti harus mempunyai kreatifitas, pintar dan selalu memperbaharui pengetahuannya dengan membaca buku; Rapat tersebut diikuti oleh Panitera dan seluruh Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tasikmalaya . (Humas-PTIP).



























