
Rapat Koordinasi Tim Penelaah Eksekusi Dengan Juru Sita dan Juru Sita Pengganti

Tasikmalaya-Kamis (15/9-2022)
Tim penelaah permohonan eksekusi yang dibentuk berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri nomor W11.U9/150/KP.11.0/9/2022 tanggal 13 September 2022 melakukan koordinasi menelaah permohonan eksekusi yang masuk ke PN Tasikmalaya bertempat di selasar belakang (kantin pegawai) Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ibu Dewi Rindaryati, S.H, MH selaku ketua tim dan pada kesempatan tersebut ketua tim penelaah permohonan eksekusi menyampaikan agar segera dapat menentukan langkah selanjutnya dan membuat resume untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Pembentukan Tim telaah permohonan eksekusi ini adalah merupakan amanah SK Dirjen Badilum MARI Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3./1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri.(Humas-PTIP).




























