Pengadilan Negeri Tasikmalaya melakukan Sita Eksekusi

Tasikmalaya – Selasa, 27 September 2022
Jurusita Pengadilan Negeri Tasikmalaya Bapak Deden, S.H. atas perintah dan penunjukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya Bapak R. Soesantyo, S.H. melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor : 6/Pdt.Eks/2022/PN Tsm tanggal 13 September 2022.
Jurusita Bapak Deden, S.H. disertai 2 (dua) orang saksi bernama Bapak Adrisan M Lalenoh dan Bapak Ooh Abdul melaksanakan sita eksekusi atas 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Cipedes Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya. Hadir dalam eksekusi tersebut Pemohon dan kuasanya, pihak Kelurahan, aparat keamanan dari kepolisian dan TNI.
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut terlaksana dengan baik dan sesuai dengan aturan prosedur yang berlaku.
Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir).
