
Termohon membayar secara sukarela, sita eksekusi dicabut

Tasikmalaya, Rabu 29 September 2022, Jurusita Pengadilan Negeri Tasikmalaya bapak M. Nur Muharram, SH, dengan dibantu bapak Deden, SH dan bapak Narso, SH melakukan pembacaan penetapan pencabutan/pembatalan sita eksekusi Nomor 7/Pdt.Eks/2022/PN Tsm.
Pencabutan sita eksekusi tersebut karena sudah terjadi pembayaran secara sukarela oleh termohon kepada pemohon, dalam hal ini atas permohonan pemohon sita eksekusi dicabut dan tidak dilaksanakan.
Hadir dalam kegiatan tersebut pihak kelurahan dan kuasa Pemohon eksekusi Humas-PTIP



























