
Sosialisasi SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Tasikmalaya - Jumat, 30 September 2022
Acara Sosialisasi ini diselenggarakan di Ruang Sidang Utama yang dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Sosialisasi ini disampaikan dalam bentuk diskusi panel, dengan materi yang disampaikan oleh Bapak Sekretaris Wisnu Giri Prasetyo, S.H. dan Bapak Panitera Muda Hukum Yaya Hendayana, S.H.M.H. serta moderator Bapak Abdul Gafur Bungin, S.H.

Dalam Sosialisasi tersebut disampaikan juga mengenai hal-hal baru yang diatur dalam SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.
Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya bapak Dr. Gutiarso, SH.,MH dalam arahannya menyampaikan agar SK KMA ini dipelajari dan dipahami oleh petugas PPID terutama bagi petugas informasi pada PTSP, sehingga apa yang diberikan kepada pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SK KMA No.2-144/KMA/SK/2022.
Demikian pula dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua PN Tasikmalaya bapak Sugeng Sudrajat, SH,MH, menyampaikan agar PPID mempelajari tentang informasi apa saja yang dapat diberikan dan yang tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi. Acara Sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan Doa.(Humas-PTIP)



























