
Pengadilan Negeri Tasikmalaya Melakukan Sita Eksekusi

Tasikmalaya – Senin, 3 Oktober 2022
Jurusita Pengadilan Negeri Tasikmalaya Bapak Ooh Abdul atas perintah dan penunjukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya Bapak R. Soesantyo, S.H. melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor : 8/Pdt.Eks/2022/PN Tsm tanggal 14 September 2022.
Jurusita Bapak Ooh Abdul disertai 2 (dua) orang saksi bernama Bapak Deden, S.H dan Bapak M. Nur Muharom, S.H melaksanakan sita eksekusi atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sirnagalih Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Hadir dalam eksekusi tersebut Pemohon, pihak Kelurahan, Ketua RW. Pelaksanaan sita eksekusi tersebut terlaksana dengan baik dan sesuai dengan aturan prosedur yang berlaku.




























